Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta

Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta


Jakarta, CNN Indonesia

United Airlines mengenakan denda sebesar US$20 ribu atau setara Rp320 juta (asumsi kurs Rp16 ribu per dolar AS) kepada seorang penumpang yang membuat keributan dan mengganggu penerbangan.

Berdasarkan , Rabu (1/5), seorang penumpang United Airlines asal Inggris bernama Alexander MacDonald (30) mengaku bersalah karena mengamuk dan memaksa penerbangan dialihkan pada 1 Maret lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MacDonald saat itu melakukan penerbangan dari London ke Newark bersama pacarnya. Namun, di dalam perjalanan di pesawat cekcok dengan suara yang lantang.

Karena hal itu, pramugari meminta MacDonald untuk merendahkan suaranya. Awalnya ia mematuhi dan tenang, tapi kemudian ia kembali berteriak pada awak kabin lainnya yang ada di dapur belakang pesawat dan mengancam akan mengacaukan penerbangan.

Sebetulnya, awak pesawat dan dua penumpang berhasil menahan MacDonald dengan borgol fleksibel. Namun ia terus bersikap agresif secara verbal dan fisik.

Oleh sebab itu, kapten pilot memutuskan untuk mengalihkan pesawat yang membawa 160 penumpang itu ke Bandara Internasional Bangor di Maine.

Kamis lalu, hakim di Pengadilan Distrik Maine AS menyerahkan MacDonald ke tahanan untuk dideportasi kembali ke Inggris. Ia juga diperintahkan untuk membayar US$20.738. Di mana US$20.638 adalah ganti rugi kepada United Airlines.

(ldy/sfr)