Jakarta, CNN Indonesia —
Malam takbiran Idulfitri biasanya diramaikan dengan pawai obor dan aktivitas takbir lainnya. Namun apakah ini berarti boleh berhubungan di malam takbiran?
Sebenarnya, tidak ada dalil secara tegas larangan hubungan intim di malam hari raya.
Al-Baqarah 2:187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Mengutip Nu Online, larangan hubungan intim di malam hari raya dan malam bulan ramadhan jika istri sedang haid.
Lalu kapan waktu yang tepat untuk berhubungan suami istri?
Dianjurkan bagi suami-istri untuk mencari waktu yang tepat jika ingin berhubungan. Mengutip dari buku Kado Perkawinan yang disusun oleh Kementerian Agama RI, Rasulullah SAW berpesan pada suami-istri agar tidak lupa melaksanakan hubungan suami istri pada hari atau malam jumat.
Hal itu ditegaskan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلُ الْجَنَابَةِ ثُمَّ راح فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَقَرَةٌ. وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ كَبْشًا أَقْرَنَ.وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَبَ دَجَاجَةٌ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قرب بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْمَعُونَ الذِكر، (رواه البخاري ومعلم وغيره)
Artinya: “Barangsiapa mandi janabah pada hari jumat, kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat jumat, seakan ia telah berkurban seekor unta. Barangsiapa pergi melaksanakan shalat jumat pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban seekor sapi. Siapa yang pergi pada waktu ketiga, seakan-akan dirinya berkurban seekor biri- biri.”
“Siapa yang pergi pada waktu keempat, seakan-akan dirinya berkurban seekor ayam. Sedangkan siapa yang pergi pada waktu kelima, seolah-olah dirinya berkurban telur. Adapun jika khatib telah keluar dan menyampaikan khutbahnya, maka para malaikat [pencatat amal] duduk dan mendengarkan khutbah yang disampaikan.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits tersebut secara umum berbicara tentang bersegera dalam pelaksanaan shalat jumat. Namun ada satu sisi lain yang berkenaan dengan mandi janabah.
(chs)
[Gambas:Video CNN]