Jakarta, CNN Indonesia —
Qurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Lantas, bolehkah qurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Kurban adalah salah satu ibadah yang diperintahkan Allah SWT.
Kurban sendiri hukumnya sunah muakkad, jika dilakukan akan mendapat pahala yang besar namun tidak dilakukan juga tidak apa-apa dan tidak akan dosa.
Meski begitu, kurban bagi Rasulullah SAW hukumnya justru berbeda.
Jika umatnya hukumnya sunah, bagi Rasulullah hukumnya justru wajib. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang artinya:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunah bagi kalian,”.
Bagi umat Islam yang telah berkeluarga hukum berkurban juga aturannya adalah sunah kifayah. Jika dalam satu keluarga tersebut ada yang telah melaksanakan kurban, maka gugurlah sunah tersebut untuk orang lain di keluarganya.
Selain itu, sunah menjalankan kurban ini juga hanya berlaku untuk umat muslim yang merdeka, sudah balig, berakal, dan mampu.
Qurban atas nama orang yang meninggal
Lantas, bolehkah qurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Melansir NU Online, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia biasa dilakukan oleh pihak keluarganya dengan alasan orang yang meninggal itu semasa hidupnya belum memiliki kesempatan untuk berkurban.
Merujuk pada Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalini menyatakan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia hukumnya tidak sah.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, bairut-Dar al-Fikr.
Argumentasi untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu niat dari orang yang hendak berkurban hukumnya mutlak.
Meski begitu, ada juga pandangan yang menyebut bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al- Abbadi.
Menurut pandangan tersebut, kurban tergolong sedekah. Bersedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah sah, dan bisa memberikan kebaikan kepada mereka. Pahalanya juga bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama,”.
Itulah penjelasan soal bolehkah qurban atas nama orang yang sudah meninggal. Ada yang menganggapnya tidak sah, namun ada yang memperbolehkan dan digolongkan sebagai sedekah.
(tst/pua)
[Gambas:Video CNN]