Kemenparekraf Respons soal Banyak Turis Asing Bisnis Ilegal di Bali


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) buka suara soal banyaknya turis asing yang menjalankan bisnis ilegal di Bali.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya menegaskan bahwa setiap kegiatan bisnis yang dilakukan orang asing harus mengikuti regulasi yang ada.

“Imigrasi akan melihat visa yang digunakan sebagai visa apa. Tentunya kalau dia bukan visa untuk berbisnis, bisnis sebagai apa pun apa ada ketentuannya. Kalau visa turis itu sudah pasti melanggar ketentuan regulasinya,” kata Nia dalam weekly briefing Kemenparekraf, Senin (10/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nia, tantangan yang dihadapi adalah pengawasan dan perlunya kolaborasi antar-pihak.

Indonesia, lanjut Nia, harus siap menghadapi kompetisi yang terjadi di tingkat internasional. Kompetisi ini tidak hanya membawa peluang, tetapi juga tantangan.

“Kompetisi itu memang harus terjadi dan kompetisi itu memang kita harus siap, mau tidak mau,” tambahnya.

Kegiatan bisnis yang tidak terdaftar dan ilegal oleh turis asing tak hanya merugikan ekonomi lokal, tapi juga dapat berdampak negatif pada reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Baru-baru ini, beberapa turis asing telah dideportasi karena melanggar ketentuan visa dengan menjalankan bisnis tanpa izin yang sesuai. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi regulasi visa dan hukum setempat.

Seorang turis asal Uzbekistan berinisial AAUK (25) telah dideportasi dari Bali setelah terlibat dalam bisnis jual beli properti secara ilegal.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, AAUK menggunakan grup Telegram untuk memasarkan properti tanpa izin yang sesuai.

“Selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal,” ujar Dudy.

Petugas Imigrasi dengan cepat mengendus dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki oleh AAUK sebagai pemegang Visa on Arrival (VOA).

Dalam kasus terpisah, JEDY (31), warga negara Australia, juga dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng, Bali. Ia tertangkap menjalankan kegiatan bisnis spa meski hanya memiliki visa kunjungan.

(anm/asr)

[Gambas:Video CNN]