Jakarta, CNN Indonesia —
Taiwan menjadi salah satu negara yang dikunjungi banyak masyarakat Indonesia, baik untuk berlibur maupun keperluan bisnis. Sejak 2010, Taiwan menyediakan e-Visa untuk pelancong asal Asia Tenggara, termasuk Indonesia agar memudahkan keberangkatan mereka.
e-Visa Taiwan merupakan visa yang proses pembuatannya menggunakan mekanisme Online Application for ROC (Republic of China) Travel Authorization Certificate (TAC), yang berlaku untuk wisatawan Asia Tenggara.
Setiap bulannya, tercatat sekitar 5 ribu pelancong Indonesia yang datang ke Taiwan menggunakan e-Visa. Visa jenis ini dinilai lebih mudah proses pembuatannya, tetapi diperlukan syarat tertentu yang harus dipatuhi pelancong.
Lalu, apa saja syarat e-visa Taiwan untuk pelancong dari Indonesia? Berikut daftarnya berdasarkan rilis yang diterima CNNIndonesia, Senin (11/12).
1. Pemegang visa dengan kartu penduduk sementara atau permanen dari Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, Selandia Baru, Jepang, atau Korea, yang telah habis masa berlakunya, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
2. Jika menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan e-Visa, harus melampirkan bukti riwayat pernah memasuki negara tersebut di dalam paspornya.
3. Bagi wisatawan yang ingin menggunakan e-visa Australia atau Selandia Baru untuk dasar pengajuan e-Visa Taiwan, e-Visa tersebut harus masih berlaku.
4. Bagi wisatawan yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan e-Visa, tidak berlaku untuk visa tipe PMI atau program guanhong.
Penggunaan e-Visa negara lain untuk mengajukan e-Visa Taiwan bisa dilakukan, bahkan wisatawan bisa mendapat izin tinggal selama 14 hari dengan masa berlaku 3 bulan, serta bisa digunakan berkali-kali untuk keluar-masuk Taiwan.
Ketidakpahaman wisatawan akan syarat-syarat tersebut seringkali membuat mereka gagal masuk Taiwan. Berikut adalah daftar kelalaian wisatawan yang sering kali menggagalkan kunjungan mereka ke Taiwan.
1. Wisatawan dengan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan e-Visa perlu menunjukkan bukti kunjungan di paspor. Jadi, jika sudah berganti paspor, upayakan tetap membawa paspor lama.
2. Berkaitan dengan poin satu, ketidakmampuan menunjukkan bukti masuk Jepang atau Korea membuat mereka tidak bisa memenuhi persyaratan e-Visa.
3. Pengguna e-Visa Australia dan Selandia Baru dengan masa berlaku yang sudah berakhir.
4. Mengajukan e-Visa dengan nama yang berbeda dengan nama dalam data diri paspor.
Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia Mr. John Chen, mengimbau agar masyarakat Indonesia bisa menggunakan e-visa dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Penting untuk wisatawan menyiapkan dokumen berupa paspor lama, visa elektronik yang belum kedaluwarsa, atau visa yang habis masa berlakunya tidak lebih dari 10 tahun lalu, beserta kartu izin tinggal sementara (Alien Resident Certificate (ARC)) dari negara yang akan digunakan saat mengajukan e-Visa Taiwan.
Apabila wisatawan memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pembuatan e-Visa Taiwan, bisa mengunjungi laman Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia, roc-taiwan.org.
(dhs/wiw)
[Gambas:Video CNN]