Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Daftar Isi



  • Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha

Jakarta, CNN Indonesia

Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini membuat penafsirannya jadi berbeda-beda.

Ada ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku bagi hewan kurban, sementara lainnya berpendapat bahwa umat Muslim yang hendak berkurban juga dilarang memotong kuku dan rambut di awal Zulhijah sebelum kurban.

Ada pandangan yang menilai tidak boleh memotong rambut dan kuku saat kurban sebagai amalan sunah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada juga yang menganggap hukum tersebut bersifat makruh, yakni dilarang tetapi tidak ada konsekuensi jika dilakukan.

Selain itu, ada ulama yang mengharamkan memotong kuku dan rambut saat Idul Adha. Dengan begitu, seorang Muslim akan berdosa jika melakukannya saat Idul Adha.

Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha

Mengutip NU Online, hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha merujuk pada hadis riwayat Ummu Salamah. Hadis tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata:

Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka jangan-lah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai selesai berkurban.

Dari hadis ini, muncul dua pandangan utama dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Idul Adha. Berikut di antaranya.

1. Hukum potong rambut dan kuku bagi Muslim yang berkurban




Ilustrasi. Hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. (jackmac34/Pixabay)

Menurut sejumlah ulama, larangan ini berlaku bagi Muslim yang hendak berkurban. Larangan dimulai sejak 10 hari pertama bulan Zulhijah.

Ada tiga pandangan baru mengenai hukum ini yang didasari oleh Mirqotul Mafatih berikut.

Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, dihukumi makruh.

Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanya-lah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

2. Hukum potong rambut dan kuku bagi hewan kurban

Menurut sejumlah ulama lainnya, larangan ini berlaku untuk hewan yang akan dikurbankan.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di hari akhirat. Sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi menyatakan:

Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut [bulu hewan kurban] adalah kebaikan.

Pandangan ini juga diperkuat oleh tafsiran Ibnul Malak yang menyatakan bahwa tidak boleh memotong bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.

Meski terdapat berbagai pandangan mengenai hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, umat Muslim sebaiknya mengikuti amalan yang paling diyakini.

Demikian penjelasan mengenai hukum potong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. Semoga memberikan pencerahan.

(sya/asr)

[Gambas:Video CNN]